Pemerintah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) telah menetapkan perluasan dari makna Perseroan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU Cipta Kerja telah menetapkan bahwa pengertian Perseroan tidak hanya badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, namun juga badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pengaturan baru mengenai pendirian badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau dikenal sebagai Perseroan Perorangan merupakan wujud nyata dari Pemerintah untuk mendukung dengan memudahkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai bentuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pengaturan mengenai pendirian tersebut dapat diketahui melalui Pasal 153A UU Cipta Kerja dan Pasal 6 sampai Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Mengenai kriteria UMKM, Pemerintah telah menetapkan hal tersebut melalui Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebagai berikut:

  • Usaha Mikro

Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

  • Usaha Kecil

Memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);

  • Usaha Menengah

Memiliki modal usaha lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Perseroan Perorangan dapat didirikan melalui 1 (satu) Warga Negara Indonesia yang dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Warga Negara yang dimaksud harus memenuhi persyaratan, yaitu berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan cakap hukum. Pernyataan pendirian tersebut memuat: nama dan tempat kedudukan; jangka waktu berdiri; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; nilai nominal dan jumlah saham; alamat Perseroan perorangan; nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. Pernyataan pendirian tersebut dapat didaftarkan secara elektronik untuk memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.