Modal diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”), dimana berdasarkan UU PT, modal suatu perseroan terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil itu sudah dibayar. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang sah am sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.

Penambahan modal ditempatkan dan disetor dilakukan seiringan dengan penerbitan saham baru oleh perseroan. Ketika perseroan menerbitkan saham baru, pemegang saham perseroan dapat membeli saham-saham tersebut sehingga memunculkan resiko terjadinya dilusi saham. Dilusi saham adalah situasi dimana presentase kepemilikan saham pemegang saham lama atas berkurang karena terbitnya saham baru. Dilusi saham dapat terjadi apabila pemegang saham tidak membeli saham baru dengan jumlah yang seimbang dengan kepemilikannya yang lama.

Dilusi saham secara langsung mempengaruhi nilai portofolio saham pemegang saham. Berkurangnya presentase kepemilikan saham berarti berkurangnya juga hak suara dan hak mengendalikan perusahaan. Nominal dividen yang diterima juga akan berkurang karena dividen dibagikan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham. Secara garis besar, bila perusahaan memiliki kebutuhan untuk menambahkan modal, hal tersebut bisa ditangkap sebagai sinyal terjadinya dillusi.

Pasal 43 UU PT menyebutkan pemegang saham terdahulu berhak membeli saham baru senilai kepemilikan saham pada klasifikasi saham yang serupa. Langkah ini perlu dilakukan sebelum perusahaan menawarkan saham baru kepada pihak lain atau pihak ketiga.

Konsekuensi lain yang mungkin terjadi apabila pemegang saham lama tidak ikut serta dalam membeli saham baru yang diterbitkan perseroan adalah terbukanya pintu bagi pemegang saham baru untuk masuk dan bergabung dengan cara membeli saham baru yang diterbitkan perseroan. Modal merupakan hal yang penting bagi perseroan karena berperan sebagai sumber dana bagi perseroan untuk melakukan aktivitas usahanya. Secara umum modal dapat diberi pengertian sebagai sesuatu yang diperoleh perseroan dalam bentuk uang melalui penerbitan saham dan uang itulah yang digunakan perseroan untuk melancarkan kegiatan usaha dan bisnis yang ditentukan dalam anggaran dasar [Yahya Harahap, 2011, “Hukum Perseroan Terbatas”]