Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu.
Untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dimaksud.
Download PMK Nomor 23/PMK.02/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.