Dalam upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sería dihubungkan tengan data situasi kasus COVID-19 di Indonesia dimana hingga saat ini terdapat 514 kasus terkonfirmasi dan 48 kasus meninggal dunia sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Download Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2020

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2020