PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah sebuah istilah perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dengan perusahaan, untuk melakukan hubungan kerja dalam kurun waktu tertentu, atau kurun waktu yang telah ditentukan bersama. Hal ini diatur dalam Putusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004 mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Perjanjian PKWT membahas aturan individual tentang hubungan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan ataupun pengusaha, misalnya mengenai posisi dan jabatan, gaji pokok atau upah yang akan diterima, fasilitas dan tunjangan yang akan diberikan saat bekerja, serta hal lain yang fungsinya untuk mengatur hubungan kerja atau kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan. Dengan kata lain PKWT adalah pekerja yang berstatus bukan sebagai karyawan tetap melainkan hanya menjadi karyawan untuk waktu tertentu sesuai dengan kesepakan antara pekerja dengan perusahaan atau biasa dikenal dengan karyawan kontrak.
Download Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004
Kepmenakertrnas-KEP-100-MEN-VI-2004-tentang-Ketentuan-Pelaksanaan-Kerja-Waktu-Tertentu
Thank You Gene, Excellent!https://educheapessay.com/
Thank you for your shening. I am worried that I lack creative ideas. It is your enticle that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://accounts.binance.com/en/register-person?ref=P9L9FQKY
The point of view of your article has taught me a lot, and I already know how to improve the paper on gate.oi, thank you. https://www.gate.io/zh-tw/signup/XwNAU
Nice post. I learn something totally new and challenging on websites
Hi my family member I want to say that this post is awesome nice written and come with approximately all significant infos I would like to peer extra posts like this
Wow wonderful blog layout How long have you been blogging for you make blogging look easy The overall look of your site is great as well as the content