PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah sebuah istilah perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja dengan perusahaan, untuk melakukan hubungan kerja dalam kurun waktu tertentu, atau kurun waktu yang telah ditentukan bersama. Hal ini diatur dalam Putusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/IV/2004 mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Perjanjian PKWT membahas aturan individual tentang hubungan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan ataupun pengusaha, misalnya mengenai posisi dan jabatan, gaji pokok atau upah yang akan diterima, fasilitas dan tunjangan yang akan diberikan saat bekerja, serta hal lain yang fungsinya untuk mengatur hubungan kerja atau kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan. Dengan kata lain PKWT adalah pekerja yang berstatus bukan sebagai karyawan tetap melainkan hanya menjadi karyawan untuk waktu tertentu sesuai dengan kesepakan antara pekerja dengan perusahaan atau biasa dikenal dengan karyawan kontrak.

Download Kepmenakertrans No. KEP.100/MEN/VI/2004 tanggal 21 Juni 2004

Kepmenakertrnas-KEP-100-MEN-VI-2004-tentang-Ketentuan-Pelaksanaan-Kerja-Waktu-Tertentu